Hukum Bacaan Ilmu Tajwid Dalam Al-quran Dasar Lengkap Dengan Contohnya

Advertisement
Advertisement
Hukum Bacaan Ilmu Tajwid Dalam Al-quran Dasar Lengkap Dengan Contohnya - Al-qur'an adalah merupakan Kalamulloh yang di turunkan kepada Nabi muhammad SAW dan menjadikan ibadah dalam membacanya, walaupun kita tidak mengetahui maknanya, akan tetapi lebih baik kita baca al-qur'an dan kita memahami atas makna bacaannya yang ita baca, karena al-qur'an adalah pedoman bagi umat islam sehingga umat islam hidupnya akan terarah dimana ita berada dan akan kemana kita pergi itu semuanya ada jawabannya pada al-qur'an.

Orang yang jauh kehidupannya dari al-qur'an maka mereka akan tersesat dan tidak tau kemana mereka akan kembali, makanya kita sebagai umat islam harus benar-benar memahami isi kandungan al-qur'an supaya ita mendapatkan keselamatan dunia maupun akherat, dan yang pertama kita pahami terhadap al-qur'an itu adalah membacanya lalu kita fahami artinya dan kita amalan isi kandungannya.

Dalam membaca al-quran itu tidak kita sembarangan membacanya, karena al-qur'an memiliki ilmu husus dalam pembacaannya adalah dengan menggunakan ilmu tajwid. maka oleh karena itu kami di sini akan sedikit memberikan penjelasan apa ilmu tajwid, hukum mempelajari ilmu tajwid, fadhilah/keutamaan ilmu tajwid, tujuan ilmu tajwid dan yang lainnya seperti di bawah ini:

Hukum Bacaan Ilmu Tajwid Dalam Al-quran Dasar Lengkap Dengan Contohnya

Definisi Tajwid
Definisi tajwid terbagi dua;
1. menurut bahasa yang artinya membaguskan sesuatu.
2. Menurut istilah ulama qura, adalah : “ Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberi hak dan mustahaknya, seperti sifat-sifatnya huruf, Mad (Memanjangkan Bunyi Huruf Hijaiyah) dan yang lainnya yang berkaitan dengan bacaan al-Qur'an".
Sebagai mana Imam Ibnul Jazari menjelaskan:

الإتيان بالقراءة مجودة بالألفاظ بريئة من الرداءة في النطق ومعناه انتهاء الغاية في التصحيح وبلوغ النهاية في التحسين


“tajwid adalah membaca dengan membaguskan pelafalannya, yang terhindar dari keburukan pelafalan dan keburukan maknanya, serta membaca dengan maksimal tingkat kebenarannya dan kebagusannya” (An Nasyr fil Qira’at Al ‘Asyr, 1/210).

Adapun pengertian dengan yang di namakan hak huruf adalah sifat asli yang selalu bersama dengan huruf tersebut, karena setiap huruf hijaiyah yang 28 semuanya memiliki sifat yang berbeda dengan huruf yang lainnya, seperti adanya sifat Al-Hamsu, Al Jahr, Isti’la, Istifal, Asy-Syiddah, Ar-Rakhawah dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan mustahak huruf adalah sifat yang nampak sewaktu-waktu dalam membacakannya huruf dengan huruf yang lainnya. Seperti adanya ikhfa’ idzhar, idghom, iqlab, tafkhim, tarqiq, dan lain sebagainya.

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Dalam ilmu agama islam bahwa hukum mengkaji/mempelajari Ilmu Tajwid secara teori adalah fardu kifayah,artinya kewajiban yang bisa diselesaikan oleh sebahagian orang, sehingga yang tidak mengerjakan kewajiban tersebut itu tidak berdosa cuman tidak mendapatkan pahala. sedangkan hukum membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu yang telah di tetapkan dalam ilmu tajwid tajwid adalah fardu ‘ain, artinya wajib bagi seseorang yang membaca al-quran memakai ilmu tajwid sehingga kalau tidak menggunakannya maka orang tersebut akan mendapatkan dosa.

Maka Oleh karena itu, barang siapa yang membaca al-quran tidak menggunakan ilmu tajwidnya dia akan mendapatkan dosa, seperti seseorang qari’ membaca al-qur'an bacaannya bagus suaranya merdu, namun si qori itu sama sekali ia tidak mengetahui tentang istilah-istilah dalam ilmu tajwid seperti adanya huum izhar, idghom, ikhfa, iqlab, mad dan yang lainnya yang berkaitan dengan ilmu tajwid tersebut.

Berlandaskan pada dalil al-Qur'an dalamtafsiran Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

وَقَوْلُهُ: {وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا} أَيِ: اقْرَأْهُ عَلَى تَمَهُّلٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ عَوْنًا عَلَى فَهْمِ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرِهِ


“dan firman-Nya: ‘dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, maksudnya bacalah dengan pelan karena itu bisa membantu untuk memahaminya dan men-tadabburi-nya” (Tafsir Ibni Katsir, 8/250).

Dan juga Imam As Sa’di menjelaskan dalam Taisir Karimirrahman:

فإن ترتيل القرآن به يحصل التدبر والتفكر، وتحريك القلوب به، والتعبد بآياته، والتهيؤ والاستعداد التام له . وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا


“‘dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, karena membaca dengan tartil itu adalah membaca yang disertai tadabbur dan tafakkur, hati bisa tergerak karenanya, menghamba dengan ayat-ayat-Nya, dan tercipta kewaspadaan dan kesiapan diri yang sempurna kepadanya” (Taisir Karimirrahman, 892).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya, “apakah seorang Muslim boleh membaca Al Qur’an tanpa berpegangan pada kaidah-kaidah tajwid?”. Beliau menjawab:

نعم يجوز ذلك إذا لم يلحن فيه فإن لحن فيه فالواجب عليه تعديل اللحن وأما التجويد فليس بواجب التجويد تحسين للفظ فقط وتحسين اللفظ بالقرآن لا شك أنه خير وأنه أتم في حسن القراءة لكن الوجوب بحيث نقول من لم يقرأ القرآن بالتجويد فهو آثم قول لا دليل عليه بل الدليل على خلافه بل إن القرآن نزل على سبعة أحرف حتى كان كل من الناس يقرؤه بلغته إلا أنه بعد أن خيف النزاع والشقاق بين المسلمين وحد المسلمون في القراءة على لغة قريش في زمن أمير المؤمنين عثمان بن عفان رضي الله عنه وهذا من فضائله ومناقبه وحسن رعايته في خلافته أن جمع الناس على حرف واحد لئلا يحصل النزاع والخلاصة أن القراءة بالتجويد ليست بواجبة وإنما الواجب إقامة الحركات والنطق بالحروف على ما هي عليه فلا يبدل الراء لاما مثلا ولا الذال زاياً وما أشبه ذلك هذا هو الممنوع


“Ya, itu dibolehkan. Selama tidak terjadi lahn (kesalahan bacaan) di dalamnya. Jika terjadi lahn maka wajib untuk memperbaik lahn-nya tersebut. Adapun tajwid, hukumnya tidak wajib. Tajwid itu untuk memperbagus pelafalan saja, dan untuk memperbagus bacaan Al Qur’an. Tidak diragukan bahwa tajwid itu baik, dan lebih sempurna dalam membaca Al Qur’an. Namun kalau kita katakan ‘barangsiapa yang tidak membaca Al Qur’an dengan tajwid maka berdosa‘ ini adalah perkataan yang tidak ada dalilnya. Bahkan dalil-dalil menunjukkan hal yang berseberangan dengan itu.

Yaitu bahwasanya Al Qur’an diturunkan dalam 7 huruf, hingga setiap manusia membacanya dengan gaya bahasa mereka sendiri. Sampai suatu ketika, dikhawatirkan terjadi perselisihan dan persengketaan di antara kaum Muslimin, maka disatukanlah kaum Muslimin dalam satu qira’ah dengan gaya bahasa Qura’isy di zaman Amirul Mukminin Utsman bin Affan radhiallahu’anhu. Dan ini merupakan salah satu keutamaan beliau (Utsman),dan jasa beliau, serta bukti perhatian besar beliau dalam masa kekhalifahannya untuk mempersatukan umat dalam satu qira’ah. Agar tidak terjadi perselisihan di tengah umat.

Kesimpulannya, membaca Al Qur’an dengan tajwid tidaklah wajib. Yang wajib adalah membaca harakat dan mengucapkan huruf sesuai yang sebagaimana mestinya. Misalnya, tidak mengganti huruf ra’ (ر) dengan lam (ل), atau huruf dzal (ذ) diganti zay (ز), atau semisal itu yang merupakan perkara yang terlarang”. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 5/2, Asy Syamilah).

Fadhilah (Keutamaan) Ilmu Tajwid
Ilmu Tajwid adalah merupakan salah satu dari sekian banyak ilmu yang sangat muli, karena ilmu ntajwid adalah ilmu yang husus untuk mengkaji bacaan al-qur'an dan al-qur'an adalah merupakan Kalamulloh. Bahkan secara teori dan memahami ilmu hadits, seorang alim tidak akan mengajarkan hadits kepada muridnya sehingga ia sudah mempelajari ilmu Al-Qur’an.

Di antara keistimewaan ilmu tajwid adalah sebagai berikut:
1. Dengan mempelajari Al-Qur’an, maka akan turun sakinah (ketentraman), rahmat, Malaikat dan Allah menyebut-nyebut orang yang mempelajari Al-Qur’an kepada makhluk yang ada di sisi-Nya. Rasulullah saw bersabda, “ Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu masjid dari masjid-masjid Allah kemudian mereka membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya, melainkan turun kepada mereka ketentraman, diliputi dengan rahmat, dinaungi oleh malaikat, dan disebut-sebut oleh Allah di hadapan makhluk-Nya.’’ [HR. Muslim]

2. Mempelajari memahami dan mengajarkan ilmu Al-Qur’an merupakan tolok ukur kualitas seorang muslim karena al-qur'an adalah merupakan pedoman bagi setiap orang muslim. Sebagai mana Rasulullah saw bersabda dalam salah satu hadtsnya, yang artinya: “ Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.’’ [HR. Bukhari]

3. Mempelajari Al-Qur’an adalah sebaik-baik kesibukan.
Allah SWT berfirman dalam sebuah hadits kudsi, “ Barangsiapa yang disibukkan oleh Al-Qur’an dalam rangka berdzikir kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikan sesuatu yang lebih utama daripada apa yang telah Aku berikan kepada orang-orang yang telah meminta. Dan keutamaan Kalam Allah dari pada seluruh kalam yang selain-Nya seperti keutamaan Allah atas makhluk-Nya.’’

Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid
Tujuan mempelajari ilmu tajwid bagi setiap orang muslim adalah untuk menjaga lidah agar tidak terjadi dari kesalahan dalam membaca Al-Qur’an.

Tingkatan Bacaan Dalam Al-Qur’an
Terdapat 4 tingkatan bacaan Al Quran yaitu bacaan dari segi cepat atau perlahan:
1. At-Tartil : Bacaannya perlahan-lahan, tenang dan melafazkan setiap huruf dari makhrajnya secara tepat serta menurut hukum-hukum bacaan tajwid dengan sempurna, merenungkan maknanya, hukum dan pengajaran dari ayat.

2. At-Tahqiq : Bacaannya seperti tartil cuma lebih lambat dan perlahan, seperti
membetulkan bacaan huruf dari makhrajnya, menepatkan kadar bacaan mad dan dengung. Tingkatan bacaan tahqiq ini biasanya bagi mereka yang baru belajar membaca Al Quran supaya dapat melatih lidah menyebut huruf dan sifat huruf dengan tepat dan betul.

3. Al-Hadar : Bacaan yang cepat serta memelihara hukum-hukum bacaan tajwid. Tingkatan bacaan hadar ini biasanya bagi mereka yang telah menghafal Al Quran, supaya mereka dapat mengulang bacaannya dalam waktu yang singkat.

4. At-Tadwir : Bacaan yang pertengahan antara tingkatan bacaan tartil dan hadar, serta memelihara hukum-hukum tajwid.

Kesalahan dalam membaca Al-Qur’an
Kesalahan dalam membaca Al-Qur’an disebut dengan istilah Al lahnu.
Al lahnu dibagi menjadi dua, yaitu Al lahnu Khafii dan Al lahnu Jalii

1. Al Lahnu khafii adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca lafazh-lafazh dalam Al-Qur’an yang menyalahi ‘urf qurro’ (tradisi para qari'), namun tidak sampai merubah arti. Seperti tidak membaca ghunnah, kurang panjang dalam membaca mad wajib muttashil dan lain-lain. Melakukan kesalahan ini dengan sengaja hukumnya makruh.

2. Al Lahnu jalii adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca lafazh-lafazh dalam Al-Qur’an, baik yang dapat merubah arti atau pun tidak, sehingga menyalahi ‘urf qurro (seperti ‘ain dibaca hamzah, atau merubah harakat).
Contoh : ~ Rabbil’aalamiin - dibaca - Rabbil aalamiin
~ An’amta - dibaca - An’amtu
Melakukan kesalahan ini dengan sengaja hukumnya haram.

Demikian yang dapat kami sajikan  Hukum Bacaan Ilmu Tajwid Dalam Al-quran Dasar Lengkap Dengan Contohnya begitu juga kami sajikan sebelumnya huum huruf Nun mati dan tanwin menghadapi huruf hijaiyah, pembagian mad, makhorijul huruf, sifatul huruf, wakap dan yang lainnya semiga dengan adanya artikel kami ini kita dapat memahaminya dengan benar.

Advertisement